Apa Perbedaan Tenaga Terampil & Tenaga Ahli dalam Dunia Jasa Konstruksi?

Dalam banyak naskah dan tulisan kita mendapati kedua istilah ini. Ya tenaga ahli dan tenaga terampil adalah dua terminology yang sangat sering dibicarakan disebabkan oleh kewajiban bersertifikat yang diamanatkan oleh undang-undang jasa konstruksi yang baru dirilis awal tahun ini.

Tentu saja ada beberapa perbedaan mendasar yang dapat kita simak dalam tulisan ini.

Output : Keterampilan (tenaga terampil) VS Kecendekiawanan (tenaga ahli)

Output seorang tenaga terampil adalah kemahiran sedangkan output seorang tenaga ahli adalah keilmuan. Ini yang membedakan tenaga terampil dan tenaga ahli. Seorang tenaga terampil akan menggunakan tangan dan kakinya untuk mengekspresikan ilmu yang didapatnya dari pelatihan sedangkan seorang tenaga ahli cenderung menggunakan daya pikirnya dalam menganalisa pekerjaan yang diserahkan kepadanya. Ini tidak berarti seorang tenaga terampil tidak menggunakan otak, namun memang dalam pembagian kerja suatu project, ada bagian-bagian yang sebagian besar harus dikerjakan dengan otot dan ada bagian-bagian yang sebagian besar harus dikerjakan dengan otak.

Proses Pembelajaran : Pelatihan (tenaga terampil) VS Pendidikan (tenaga ahli)

Dari sisi proses pembelajaran, seorang tenaga terampil mendapatkan keterampilannya dari sebuah pelatihan. Mengapa pelatihan? Karena dalam sebuah pelatihan kita dituntut untuk mengembangkan sumber daya tenaga kerja, terutama untuk peningkatan profesionalisme yang berkaitan dengan keterampilan administrasi dan keterampilan manajemen (kepemimpinan). John R. Schermerhorn, Jr (1999 : 323), mengatakan bahwa pelatihan merupakan “serangkaian aktivitas yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan dan meningkatkan keterampilan yang berkaitan dengan pekerjaan.” Jadi dalam pelatihan kita akan dapat mendekatkan kesenjangan antara level keterampilan yang dibutuhkan dengan level keterampilan yang ada.
Sebaliknya, dalam Pendidikan, dapat dikatakan bahwa seorang peserta didik mengalami proses memperluas kepedulian dan keberadaannya menjadi diri sendiri, atau proses mendefinisikan keberadaan diri sendiri di tengah-tengah lingkungannya. Pendidikan bersifat lebih umum dari pelatihan dan biasanya seorang Tenaga Ahli mendapatkan keahliannya dari proses Pendidikan.

Hukum Administrasi Negara : Non Liable (tenaga terampil) VS Liable (tenaga ahli)

Jika kita mendefinisikan Liable sebagai tanggung jawab maka kita dengan segera mematok bahwa frase Non Liable adalah tidak bertanggung jawab. Ini tidak benar sama sekali karena seorang tenaga terampil tentu saja tetap akan dimintakan pertanggungjawabannya atas pekerjaan yang telah atau sedang dilakukannya. Akan tetapi dalam pelaksanaan sebuah project, biasanya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan project tersebut diserahkan legal form nya kepada tenaga ahli. Sebuah dokumen sudah legal jika mendapat signature dari tenaga ahli dan siap dilaksanakan pembangunannya oleh tenaga terampil. Itulah perbedaan seorang tenaga terampil dengan tenaga ahli dari segi  Legal Liability.

Bakuan Kompetensi : Job related (tenaga terampil) VS Professional related (tenaga ahli)

Sebuah profesi adalah berbeda dengan sebuah pekerjaan. Profesi menuntut penguasaan ilmu yang rumit yang sangat dipengaruhi oleh tingkat Pendidikan dan level keahlian. Sebuah profesi biasanya dipandang lebih tinggi di masyarakat, bukan karena banyaknya uang yang didapat dari profesi tersebut melainkan karena ilmu dan pengalaman yang dimliki oleh sang pemilik profesi. Seorang yang berprofesi sebagai guru misalnya, meskipun hidup sederhana namun sangat dihormati masyarakat karena ketinggian ilmunya. Begitu juga dalam dunia Innformation Teknology, seorang Web Designer biasanya lebih dihormati karena pengalaman dalam membuat karya-karyanya dibandingkan seorang operator komputer yang tugasnya hanya mengetik.
Pekerja adalah seorang individu yang bertujuan untuk membantu orang-orang dalam masyarakat yang tidak mampu atau kesulitan dalam menangani masalah kehidupan yang mereka hadapi. Pekerja dapat melakukan tugas mereka di sekolah, rumah sakit, organisasi, dan sektor publik lainnya. Jadi pendefinisian tenaga kerja lebih pada tugas-tugas yang membutuhkan keterampilan khusus yang digunakannya untuk mendapatkan kesejahteraan.

Uji Kompetensi : Uji Keterampilan (tenaga terampil) VS Peer to peer assessment (tenaga ahli)

Dari sisi pandang pegujian kompetensi, seorang tenaga terampil akan memperoleh pengakuan legal dari negara melalui sebuah uji keterampilan. Dalam uji keterampilan sang tenaga terampil akan dilihat kecermatan menggunakan alat kerja, kemahiran mengolah material sampai pada ketenangan dalam menyelesaikan masalah dalam bahan kompetensi yang diujikan. Sementara itu, seorang tenaga ahli akan mendapat pengakuan legal melalui sebuah diskusi alot mengenai sharing pengetahuan, motivasi, sharing ide dan bahkan sharing pengalaman berkecimpung dalam dunia keahlian yang digelutinya. Jika dalam uji keterampilan seorang tenaga terampil dinilai dari benda yang dihasilkan, maka seorang tenaga ahli dinilai dari level pendalaman mengenai keahlian yang diujikan kepadanya.

Organisasi : Serikat pekerja (tenaga terampil) VS Asosiasi profesi (tenaga ahli)

Tenaga terampil membela kepentingan-kepentingan mereka, merumuskan tujuan organisasinya, menyalurkan aspirasi demokratisnya melalui serikat pekerja sedangkan seorang tenaga ahli mengikatkan diri dalam organisasi organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dll

Regulasi : UU No 13 Tahun 2003 (tenaga terampil) VS UU No 11 tahun 2011 (tenaga ahli)

Seorang tenaga terampil dilindungi oleh UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang itu diatur mengenai, kontrak kerja, upah, lembur, pemutusan hubungan kerja hingga ke hal-hal besar seperti outsourcing, stabilitas ekonomi perusahaan hingga ke kebijakan keberpihakan negara terhadap kaum pekerja.
Disisi lain, seorang tenaga ahli dilindungi oleh UU No 11 tahun 2011 tentang Keinsinyuran. Undang undang ini mengatur tentang cakupan Keinsinyuran seperti standar Keinsinyuran, Program Profesi, registrasi kedalam organisasi, bagaimana kiprah Insinyur Asing di Indonesia, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, hingga kepada kelembagaan, organisasi profesi dan bagaimana pembinaan Keinsinyuran dikembangkan.

Demikian sekilas perbedaan antara tenaga kerja terampil dengan tenaga ahli yang dapat kami rangkum dalam satu tulisan. Semoga bisa berguna dalam mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai seluk beluk kedua jenis tenaga kerja yang aktif dibahas dalam dunia konstruksi ini.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Perbedaan Tenaga Terampil & Tenaga Ahli dalam Dunia Jasa Konstruksi?"

Post a Comment